Sosialisasi OSS RBA di Kabupaten Sukamara
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Kementerian Investasi / BKPM terus mengupayakan pelayanan kepada pelaku usaha baik skala UMK maupun Non UMK dengan memperbarui sistem layanan melalui Online Single Submission ( OSS ) yang dapat diakses pelaku usaha dimanapun dan kapanpun melalui www.oss.go.id. Sejak tanggal 4 Agustus 2021 BKPM telah meluncurkan OSS berbasis resiko melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan peningkatan layanan DPMPTSP Kabupaten Sukamara melakukan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha di beberapa Kecamatan dengan tujuan agar mendapatkan :
- Informasi dan pemahaman terkait prosedur pelayanan perizinan OSS Berbasis Resiko kepada pelaku usaha dan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha.
- Menginformasikan regulasi persektor yang berkaitan dengan perizinan usaha melalui OSS Berbasis Resiko.
kepada seluruh pelaku usaha, apabila ada permasalahan terkait dengan perizinan berbasis resiko untuk datang di Ruang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Sukamara agar mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus perizinan berusaha berbasis resiko / OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!