Pengawasan Investasi: DPMPTSP Sukamara Tinjau PT Graha Cakra Mulia di Permata Kecubung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara melalui Bidang Penanaman Modal melaksanakan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal pada PT. Graha Cakra Mulia yang berlokasi di Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, pada 18 November 2025.

Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sukamara, Amir Sapiyudin, S.AP serta di dampingi Plt. Kepala Bidang Penanaman Modal, Tirta Jelita, SE, bersama tim pengawasan. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sekaligus untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penanaman modal yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan terhadap realisasi investasi perusahaan, pemenuhan kewajiban laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, serta penerapan standar lingkungan dan ketenagakerjaan. Tim juga melakukan dialog langsung dengan pihak manajemen PT. Graha Cakra Mulia guna menggali berbagai kendala dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

Plt. Kepala Bidang, Tirta Jelita, SE, menyampaikan bahwa pengawasan rutin ini merupakan langkah penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Sukamara. “Kami memastikan bahwa setiap perusahaan dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan, serta memberikan kontribusi positif bagi daerah,” ujarnya.

Kepala Dinas, Amir Sapiyudin, S.AP, menambahkan bahwa Pemkab Sukamara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan investasi. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran nyata terkait perkembangan investasi sekaligus memastikan keberlanjutan usaha yang berdampak pada pembangunan daerah.

Kegiatan pengawasan ini diharapkan mampu memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, serta mendorong terciptanya investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Sukamara.

Penyelenggaraan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi OSS RBA dan LKPM Tahun 2025 di Desa Nibung Terjun Kecamatan Permata Kecubung

Sukamara – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko serta pelaporan kegiatan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 pada Rabu, 9 Oktober 2025, bertempat di Aula Desa Nibung Terjun, Kecamatan Permata Kecubung.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang merupakan pelaku usaha dari berbagai sektor, antara lain perdagangan, pertanian, perkebunan, kuliner, otomotif, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Permata Kecubung.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA);

  2. Perencanaan bisnis (business plan);

  3. Praktek penggunaan aplikasi OSS RBA; dan

  4. Pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.

Sebagai narasumber hadir Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Sukamara serta Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukamara.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha desa dalam memahami tata cara perizinan, serta memperluas jangkauan pelayanan pemerintah dalam mendukung iklim investasi di daerah.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Sukamara memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS RBA, termasuk penerbitan NIB.
Meskipun terdapat beberapa kendala teknis pada sistem OSS RBA, kegiatan tetap berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukamara menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkala sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, kemandirian, dan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di daerah dapat semakin mudah mengurus perizinan serta memahami pentingnya pelaporan kegiatan penanaman modal melalui aplikasi LKPM.

Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025

Sukamara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 pada Senin, 29 September 2025, bertempat di Aula Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sukamara.
Kegiatan ini bertujuan sebagai wadah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk meninjau ulang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di lingkungan DPMPTSP.

Forum dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukamara dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi pemerintah, organisasi profesi, dunia usaha, serta tokoh masyarakat. Di antaranya hadir perwakilan dari Bagian Organisasi Setda Sukamara, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRPRKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, RSUD Sukamara, serta perwakilan dari Puskesmas, IDI, IAI, IBI, PPNI, HIPMI, dan PWI Kabupaten Sukamara.

Melalui kegiatan ini, peserta forum memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan terhadap standar pelayanan, khususnya terkait penyesuaian dasar hukum, mekanisme pelayanan, waktu penyelesaian, dan persyaratan perizinan tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Hasil forum menegaskan perlunya pembaruan terhadap standar pelayanan agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, yang telah mempercepat proses perizinan di Kabupaten Sukamara.

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP Kabupaten Sukamara berkomitmen melakukan pembaruan standar pelayanan dalam waktu satu bulan setelah pelaksanaan forum, termasuk menyesuaikan sistem digital dan integrasi data dengan SatuSehat SDMK.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sukamara.

Kepala DPMPTSP Sukamara menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif seluruh peserta forum, serta menegaskan bahwa hasil FKP akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.