Sosialisasi OSS RBA di Kabupaten Sukamara

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Kementerian Investasi / BKPM terus mengupayakan pelayanan kepada pelaku usaha baik skala UMK maupun Non UMK dengan memperbarui sistem layanan melalui  Online Single Submission ( OSS ) yang dapat diakses pelaku usaha dimanapun dan kapanpun melalui www.oss.go.id. Sejak tanggal 4 Agustus 2021 BKPM telah meluncurkan OSS berbasis resiko melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam rangka memberikan pemahaman dan peningkatan layanan DPMPTSP Kabupaten Sukamara  melakukan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha di  beberapa Kecamatan dengan tujuan agar mendapatkan :

  1. Informasi dan pemahaman terkait prosedur pelayanan perizinan OSS Berbasis Resiko kepada pelaku usaha dan masyarakat.
  2. Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha.
  3. Menginformasikan regulasi persektor yang berkaitan dengan perizinan usaha melalui OSS Berbasis Resiko.

kepada seluruh pelaku usaha, apabila ada permasalahan terkait dengan perizinan berbasis resiko untuk datang di Ruang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Sukamara agar mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus perizinan berusaha berbasis resiko / OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi OSS RBA di Kec. Sukamara

Sosialisasi OSS RBA di Kec Permata Kecubung

Sosialisasi OSS RBA di Kec. P.Lunci

Sosialisasi OSS RBA di Kec. Jelai

Sosialisasi OSS RBA di Kec. Balai Riam

DPMPTSP Sukamara Bertekad Wujudkan Zona Integritas

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukamara, bertekad mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Salah satu upaya yang dilakukan, dengan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta integritas yang dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Sukamara Ir. H. Iwan Miraza belum lama ini.
“Seluruh pegawai di lingkungan DPMPTSP Sukamara, telah mengikrarkan diri menjadi pegawai yang berintegritas dan mendukung penuh terwujudnya Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Dengan ikrar dan penandatanganan pakta integritas, diharapkan menjadi motivasi dan wujud komitmen DPMPTSP Sukamara, sebagai unit pelayanan publik untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Selain itu, melalui kegiatan tersebut, diharapkan semakin meneguhkan tekad dan memantapkan langkah DPMPTSP Sukamara, sebagai area pelayanan publik dalam upaya menerapkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Merupakan tekad kami, untuk melaksanakan prinsip-prinsip pelayanan prima dan melawan segala bentuk praktik KKN dalam pelayanan perizinan dan Non perizinan, “

Bupati Sukamara Windu Subagio bersama Forkopimda menyaksikan secara langsung ikrar pencanangan zona integritas yang dilakukan di halaman kantor Dinas PM dan PTSP Sukamara, Rabu 23 Februari 2022. Dalam kesempatan itu, Windu Subagio mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas adalah awal yang baik dalam menetapkan komitmen instansi untuk melaksanakan perbaikan di segala lini. “Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya,” terangnya. Orang nomor satu di Bumi Gawi Barinjam itu menerangkan jika dalam membangun zona integritas Salah satu tahapan nya adalah melakukan pencanangan yang merupakan bentuk pernyataan pemerintah daerah bahwa perangkat daerah siap menyandang predikat zona integritas. “Setelah pencanangan ini perangkat daerah yang telah ditetapkan sebagai unit kerja zona integritas agar segera menyiapkan rencana aksi yang kongkrit sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Bupati Sukamara H.Windu Subagio.