Sosialisasi OSS RBA di Kabupaten Sukamara

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Kementerian Investasi / BKPM terus mengupayakan pelayanan kepada pelaku usaha baik skala UMK maupun Non UMK dengan memperbarui sistem layanan melalui  Online Single Submission ( OSS ) yang dapat diakses pelaku usaha dimanapun dan kapanpun melalui www.oss.go.id. Sejak tanggal 4 Agustus 2021 BKPM telah meluncurkan OSS berbasis resiko melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam rangka memberikan pemahaman dan peningkatan layanan DPMPTSP Kabupaten Sukamara  melakukan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha di  beberapa Kecamatan dengan tujuan agar mendapatkan :

  1. Informasi dan pemahaman terkait prosedur pelayanan perizinan OSS Berbasis Resiko kepada pelaku usaha dan masyarakat.
  2. Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha.
  3. Menginformasikan regulasi persektor yang berkaitan dengan perizinan usaha melalui OSS Berbasis Resiko.

kepada seluruh pelaku usaha, apabila ada permasalahan terkait dengan perizinan berbasis resiko untuk datang di Ruang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Sukamara agar mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus perizinan berusaha berbasis resiko / OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi OSS RBA di Kec. Sukamara

Sosialisasi OSS RBA di Kec Permata Kecubung

Sosialisasi OSS RBA di Kec. P.Lunci

Sosialisasi OSS RBA di Kec. Jelai

Sosialisasi OSS RBA di Kec. Balai Riam

DPMPTSP Sukamara Bertekad Wujudkan Zona Integritas

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukamara, bertekad mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Salah satu upaya yang dilakukan, dengan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta integritas yang dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Sukamara Ir. H. Iwan Miraza belum lama ini.
“Seluruh pegawai di lingkungan DPMPTSP Sukamara, telah mengikrarkan diri menjadi pegawai yang berintegritas dan mendukung penuh terwujudnya Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Dengan ikrar dan penandatanganan pakta integritas, diharapkan menjadi motivasi dan wujud komitmen DPMPTSP Sukamara, sebagai unit pelayanan publik untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Selain itu, melalui kegiatan tersebut, diharapkan semakin meneguhkan tekad dan memantapkan langkah DPMPTSP Sukamara, sebagai area pelayanan publik dalam upaya menerapkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Merupakan tekad kami, untuk melaksanakan prinsip-prinsip pelayanan prima dan melawan segala bentuk praktik KKN dalam pelayanan perizinan dan Non perizinan, “

Bupati Sukamara Windu Subagio bersama Forkopimda menyaksikan secara langsung ikrar pencanangan zona integritas yang dilakukan di halaman kantor Dinas PM dan PTSP Sukamara, Rabu 23 Februari 2022. Dalam kesempatan itu, Windu Subagio mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas adalah awal yang baik dalam menetapkan komitmen instansi untuk melaksanakan perbaikan di segala lini. “Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya,” terangnya. Orang nomor satu di Bumi Gawi Barinjam itu menerangkan jika dalam membangun zona integritas Salah satu tahapan nya adalah melakukan pencanangan yang merupakan bentuk pernyataan pemerintah daerah bahwa perangkat daerah siap menyandang predikat zona integritas. “Setelah pencanangan ini perangkat daerah yang telah ditetapkan sebagai unit kerja zona integritas agar segera menyiapkan rencana aksi yang kongkrit sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Bupati Sukamara H.Windu Subagio.

PKK Sukamara Harapkan Pelaku UMKM Bisa Memiliki Izin Usaha dan Edar

PKK Sukamara berharap pelaku UMKM di Bumi Gawi Barinjam bisa naik kelas dalam mengembangkan bisnisnya, terutama dalam izin usaha dan edar.

“Mayoritas pelaku UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Bahkan masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu,” kata Ketua PKK Sukamara, Siti Zulaiha Windu Subagio pada acara Diklat keamanan pangan dan perizinan pelaku UMKM, Kamis 16 September 2021.

Izin usaha bagi UMKM sangat penting, karena UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.

“Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM di bidang pangan menjadi salah satu sektor yang banyak dipilih oleh warga untuk menjalankan usaha. Namun tentunya untuk bisa membuat usaha di bidang pangan, diperlukan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT),” ujarnya.

“Melalui kegiatan ini saya berharap bagaimana produk pelaku UMKM bisa naik kelas dalam mengembangkan bisnisnya terutama dalam izin usaha dan izin edar,” tambah Zulaiha.

Ia mengajak untuk saling bahu-membahu membulatkan tekad dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia  melalui pengembangan UMKM, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing.

“Kemudian  yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kualitas hidup keluarga dan di antaranya melalui peningkatan pendapatan keluarga,” tukasnya.

Sumber : https://www.borneonews.co.id/berita/235719-pkk-sukamara-harapkan-pelaku-umkm-bisa-memiliki-izin-usaha-dan-edar

Bupati Sukamara Tinjau Lahan Jagung Lapas Sukamara

Bupati Sukamara, Windu Subagio bersama Kadivpas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan peninjauan lahan jagung yang dibuka Lapas Kelas III Sukamara untuk Program Ketahanan Pangan Nasional.

Dalam peninjauan itu juga dilakukan penanaman secara simbolis sebagai tanda dukungan dari pemerintah daerah dimulainya pengembangan ladang jagung.

“Terima kasih semuanya, semoga tanaman jagung ini nantinya sukses dan dapat memberikan kontribusi positif bagi ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Sukamara,” kata Windu Subagio, Rabu, 23 Februari 2022.

Dalam momen itu, dia memberikan apresiasi kepada Lapas Sukamara yang kegigihan dan semangat dalam membuka lahan baru untuk kegiatan pertanian.

“Saya memberikan apresiasi serta dukungan agar program ini terlaksana dengan baik, sehingga kedepan dapat memberikan berpengaruh terhadap nama baik untuk daerah kita,” ucapnya.

Peninjauan yang dilakukan bertujuan untuk melihat secara langsung sejauh mana pengembangan yang telah dilakukan Lapas Sukamara dalam mendukung upaya pemerintah melalui Program Ketahanan Pangan Nasional.

Lahan yang digunakan untuk menanam jagung oleh Lapas Sukamara seluas 10 hektar, dimana lahan tersebut merupakan milik Lapas Sukamara seluas 5 hektar lahan dan 5 hektarnya lahan milik kelompok tani lokal

Sumber : https://www.borneonews.co.id/berita/255468-bupati-sukamara-tinjau-lahan-jagung-lapas-sukamara