SEJARAH ORGANISASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara, selanjutnya disingkat DPMPTSP Kabupaten Sukamara merupakan salah satu instansi yang dibentuk berdasarkan nomenklatur baru.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara, DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan menjalankan fungsi: 1. Perumusan kebijakan teknis; 2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; 3. Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas; 4. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas; 5. Pelaksanaan administrasi dinas.
VISI
Terwujudnya Pelayanan Prima Dalam Menciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif di Kabupaten Sukamara
MISI
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Meningkatkan minat investor dalam berinvestasi.