DPMPTSP Kabupaten Sukamara Selesaikan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik melalui penyelesaian Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Triwulan III Tahun 2025. Laporan yang mencakup periode Juli hingga September ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Pada triwulan tersebut, DPMPTSP menerima 1 (satu) pengaduan terkait layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Yayasan Mambaul Hikmah Wal Anwar (TK Islam Al-Hikmah) di Desa Sembikuan (SP5). Menindaklanjuti laporan tersebut, DPMPTSP segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai instansi teknis yang berwenang melakukan penilaian dan verifikasi permohonan PBG.
Pada 5 September 2025, pemohon telah diberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan permohonan, yang diketahui masih berada pada tahapan “Menunggu Penugasan TPT/TPA” dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Selanjutnya, pada 25 September 2025, DPMPTSP bersama Dinas PUPR melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian dokumen dan kondisi teknis permohonan di lokasi.
Erwin Yudriko Andree, SE Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kabupaten Sukamara menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas respons terhadap setiap laporan masyarakat.
“Setiap pengaduan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Kami memastikan bahwa masyarakat memperoleh kepastian informasi, serta proses setiap layanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Koordinasi lintas OPD akan terus kami perkuat agar penanganan pengaduan yang bersifat teknis dapat diselesaikan lebih efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon.”
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa proses tindak lanjut telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan. Ke depan, DPMPTSP juga berkomitmen meningkatkan komunikasi proaktif kepada masyarakat serta memperluas akses kanal pengaduan untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan transparan.
Melalui laporan triwulan ini, DPMPTSP Kabupaten Sukamara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.





Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!