Penyelenggaraan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi OSS RBA dan LKPM Tahun 2025 di Desa Nibung Terjun Kecamatan Permata Kecubung
Sukamara – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko serta pelaporan kegiatan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 pada Rabu, 9 Oktober 2025, bertempat di Aula Desa Nibung Terjun, Kecamatan Permata Kecubung.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang merupakan pelaku usaha dari berbagai sektor, antara lain perdagangan, pertanian, perkebunan, kuliner, otomotif, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Permata Kecubung.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi:
-
Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA);
-
Perencanaan bisnis (business plan);
-
Praktek penggunaan aplikasi OSS RBA; dan
-
Pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.
Sebagai narasumber hadir Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Sukamara serta Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukamara.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha desa dalam memahami tata cara perizinan, serta memperluas jangkauan pelayanan pemerintah dalam mendukung iklim investasi di daerah.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Sukamara memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS RBA, termasuk penerbitan NIB.
Meskipun terdapat beberapa kendala teknis pada sistem OSS RBA, kegiatan tetap berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukamara menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkala sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, kemandirian, dan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di daerah dapat semakin mudah mengurus perizinan serta memahami pentingnya pelaporan kegiatan penanaman modal melalui aplikasi LKPM.






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!